SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

Kami dapat membantu anda dalam pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui proses yang tepat, profesional serta sesuai dengan regulasi.

APA ITU SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi berwenang yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis laik fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. SLF wajib dimiliki sebelum sebuah bangunan dapat digunakan atau dimanfaatkan.

Dasar Hukum SLF

UU No. 28 Tahun 2002

Tentang Bangunan Gedung

PP No. 16 Tahun 2021

Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018

Tntang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Alasan Kenapa Perlu Mengurus SIPA?

  1. Kepatuhan terhadap Hukum, SLF adalah syarat legalitas operasional bangunan. Tanpa SLF, penggunaan gedung (terutama komersial) bisa dianggap ilegal dan berisiko mendapat: Teguran dari Pemda, Denda administrative, Penyegelan bangunan, Penghentian kegiatan usaha
  2. Syarat Perizinan Lanjutan & Operasional Usaha, SLF sering jadi syarat utama proses: Pengajuan TDG (Tanda Daftar Gudang), Sertifikasi Kelayakan Lingkungan, Perizinan OSS (Online Single Submission), Perizinan air tanah, SLF air, IPAL, dan lainnya, Pendaftaran ke PLN dan PDAM.
  3. Menjamin Keamanan & Kenyamanan, SLF memastikan bahwa bangunan: Kuat secara struktur, Aman dari bahaya kebakaran dan bencana, Layak secara sanitasi, pencahayaan, ventilasi, dan keselamatan penghuni. Ini penting untuk melindungi karyawan, konsumen, dan aset bisnis.
  4. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis, Memiliki SLF menunjukkan bahwa bangunan Anda: Legal dan professional, Mengikuti standar teknis dan keselamatan, Cocok untuk operasional bisnis yang bonafid (perbankan, retail, ekspor-impor)
  5. Mempermudah Proses Jual Beli atau Sewa Properti, Investor atau penyewa cenderung memilih bangunan yang sudah punya SLF karena: Tidak perlu urus ulang legalitas, Lebih cepat digunakan, Mengurangi risiko hukum
  6. Menghindari Masalah Saat Audit atau Asuransi, Banyak asuransi menolak klaim jika bangunan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi, SLF bisa menjadi syarat dalam audit ISO, audit BUMN, atau pengadaan pemerintah.

KENAPA PERLU MEMILIH KAMI?

Pengalaman 30+ tahun

“Pengalaman kami dalam bidang konsultan khususnya permit sudah lebih dari 30 tahun lamanya.”

Legalitas Terjamin

“Kami memberikan pelayanan pengurusan izin usaha dengan legalitas terjamin dan proses yang transparan”

Proses Mudah

“Kami siap membantu pengurusan izin Anda dengan proses mudah dan efisien.”

PT ELANG SAKTI JASATAMA

PT. Elang Sakti Jasatama menyediakan jasa pengurusan dan konsultasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan proses yang mudah, sesuai standar prosedur yang berlaku. Didukung oleh tim profesional dan berpengalaman, kami siap membantu Anda mengurus SLF dengan cepat, aman, dan terpercaya.