PT. ELANG SAKTI JASATAMA

SIPA

IZIN (SIPA) PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Negara menguasai sumber daya air dan menggunakaannya sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Negara juga menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari. Atas hal tersebut diatas perlu diatur cara penggunaan sumber air melalui perpres, permen, dan undang-undang. Izin Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) adalah izin untuk memperoleh dan mengambil sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha. Izin ini diajukan Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian PUPR Jakarta.

Beberapa poin penting tentang SIPA:

  1. Tujuan SIPA: Bertujuan untuk mengatur dan membatasi penggunaan air tanah, mencegah penurunan muka air tanah, dan menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. Pengaturan ini penting agar air tanah tetap tersedia dalam jangka panjang dan kualitasnya terjaga.
  2. Proses Pengajuan SIPA: Pemohon perlu mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait dengan melampirkan dokumen seperti studi lingkungan, data lokasi, dan rencana penggunaan air tanah. Ada pula persyaratan teknis terkait jumlah dan kedalaman pengambilan air.

  3. Pengawasan dan Pelaporan: Pemegang SIPA biasanya diwajibkan untuk melaporkan jumlah air yang diambil secara berkala. Pemerintah melakukan pengawasan untuk memastikan pengambilan air tidak melebihi batas yang ditentukan.

  4. Sanksi: Pengambilan air tanah tanpa SIPA atau melebihi kuota yang diberikan bisa dikenakan sanksi administratif atau hukum, sesuai peraturan yang berlaku

Kami berpengalaman dan professional dalam mengurus proses izin penggunaan sumber daya air baik untuk air permukaan dan air bawah tanah