PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Kami dapat membantu anda dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui proses yang tepat, profesional serta sesuai dengan regulasi.

APA ITU PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Alasan mengapa perlu mengurus izin bangunan gedung?

  1. Perlindungan hukum, Izin bangunan gedung memberikan perlindungan hukum terhadap bangunan dan tanah pemilik properti.
  2. Tata letak bangunan, Izin bangunan gedung memastikan tata letak bangunan sesuai dengan peruntukan lahan.
  3. Nilai jual bangunan, Bangunan yang memiliki izin bangunan gedung memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
  4. Syarat jual beli dan sewa menyewa, Izin bangunan gedung merupakan syarat mutlak dalam proses jual beli dan sewa menyewa bangunan.
  5. Syarat penggantian status property, Izin bangunan gedung merupakan syarat untuk mengganti status properti dari Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik.
  6. Jaminan pinjaman bank, Izin bangunan gedung dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank.