PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

Kami dapat membantu anda dalam pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) melalui proses yang tepat, profesional serta sesuai dengan regulasi.

APA ITU PBG?

Perizinan bangunan gedung adalah proses administratif yang harus dilakukan sebelum, selama, dan setelah pembangunan suatu bangunan gedung agar sesuai dengan ketentuan hukum, teknis, dan tata ruang yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan aman, laik fungsi, dan sesuai peruntukannya.

Dasar Hukum PBG

UU No.28 Tahun 2002

Tentang Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021

Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 .

Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021

Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Alasan Kenapa Perlu Mengurus PBG?

  1. Legalitas dan Kepastian Hukum, PBG adalah syarat sah untuk membangun gedung secara hukum sesuai dengan peraturan pemerintah (PP No. 16 Tahun 2021). Tanpa PBG, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko dibongkar oleh pemerinta
  2. Mencegah Sanksi Administratif dan Kerugian. Tidak mengurus PBG bisa berakibat: Peringatan tertulis, Penghentian pembangunan, Pembongkaran bangunan, Denda administratif, Sanksi ini bisa mengganggu operasional dan menyebabkan kerugian besar.
  3. Memenuhi Persyaratan Teknis dan Keselamatan. PBG memastikan bangunan aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses. Ini penting untuk mencegah risiko hukum dan keselamatan, apalagi untuk bangunan publik seperti kantor, pabrik, ruko, hotel, dan rumah sakit.
  4. Syarat Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF tidak bisa diterbitkan tanpa adanya PBG. Tanpa SLF, bangunan tidak boleh digunakan secara resmi dan tidak bisa beroperasi sesuai peruntukannya.
  5. Nilai Tambah Investasi dan Kepercayaan Konsumen. Bangunan yang berizin lebih dipercaya oleh: Investor, Penyewa, Konsumen dan mitra bisnis. PBG menunjukkan bahwa usaha Anda tertib, profesional, dan legal.
  6. Mempermudah Pengurusan Perizinan Lain. PBG sering menjadi syarat untuk izin operasional lainnya, seperti: Izin lingkungan, Izin usaha (NIB), Sertifikasi perbankan atau asuransi
  7. Mendukung Tata Ruang dan Penataan Kota. PBG memastikan bangunan Anda sesuai dengan: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ini penting agar tidak terkena penggusuran atau konflik zonasi di masa depan.

PT ELANG SAKTI JASATAMA

Kami dapat membantu anda dalam pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) melalui proses yang tepat, profesional serta sesuai dengan regulasi.

KENAPA PERLU MEMILIH KAMI?

Pengalaman 30+ tahun

“Pengalaman kami dalam bidang konsultan khususnya permit sudah lebih dari 30 tahun lamanya.”

Legalitas Terjamin

“Kami memberikan pelayanan pengurusan izin usaha dengan legalitas terjamin dan proses yang transparan”

Proses Mudah

“Kami siap membantu pengurusan izin Anda dengan proses mudah dan efisien.”